Sabtu, 01 Oktober 2016

Sah ! November 2016 Pemerintah pastikan harga rokok Naik

http://dewakiukiu.com/Register.aspx?ref=killua 


Menteri keuangan Sri mulyani akhirnya mengeluarkan peraturan menteri keuangan nomor 147/PMK.010/2016 tentang kenaikan tarif cukai rokok sebesar 20.26 persen dan tentu ini akan berpengaruh dengan harga jual rokok kata Sri mulyani dikantor Pusat Bea dan cukai Sabtu (01/10)

Menurut Menkeu, kenaikan harga rokok sudah melalui pertimbangan dan analisis yang tepat sehingga diawal november ini akan segera di naikan demi mengejar pajak penerimanan negara yang di targetkan dari hasil cukai rokok sebesar 150 Triliun atau sekitar 12 % dari total penerimana pajak negara,dan demi menjaga masuk nya rokok ilegal yang dampaknya akan merusak sektor produksi rokok nasional Sri mulyani akan memperketat semua pelabuhan dan pemeriksaan kapal yang masuk di indonesia berkerjasama dengan berbagai pihak terutama pihak bea dan cukai serta Tni

Keputusan tersebut menurut Menkeu adalah pilihan yang tepat mengingat selain untuk menekan angka perokok aktif di indonesia dan mengurangi dampak kesehatan akibat dari menghisap rokok

selain itu petani tembakau juga akan di untungkan dengan tinggi harga jual tembakau dan berkesempatan untuk melakukan ekspor ke negara lain hasil dari tembakau petani.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar